Buffer Pengendalian Polusi Udara Akibat TPA di Kawasan CBD
Pengantar
Keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di sekitar kawasan CBD perlu diperlakukan sebagai isu tata ruang, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan publik. TPA dapat menghasilkan gas landfill dari proses dekomposisi sampah organik, terutama metana, karbon dioksida, serta sejumlah kecil amonia, sulfida, hidrogen sulfida, dan senyawa organik non-metana yang dapat menimbulkan bau dan risiko lingkungan (ATSDR, 2001; U.S. EPA, 2025a).
Kawasan CBD merupakan kawasan dengan aktivitas manusia tinggi, seperti perkantoran, perdagangan, hotel, plaza, jasa, transportasi, dan ruang publik. Oleh karena itu, pengembangan CBD di sekitar TPA harus memperhatikan jarak aman, arah angin dominan, topografi, vegetasi, serta sistem pengendalian emisi. Konsep buffer menjadi penting karena buffer landfill digunakan untuk memisahkan TPA dari penggunaan lahan sensitif serta mengurangi risiko terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat (EPA Victoria, 2024).
1. Jarak Aman Buffer TPA terhadap Kawasan CBD
Penentuan zona aman TPA tidak dapat menggunakan satu angka mutlak untuk semua lokasi, karena sebaran polusi udara dipengaruhi oleh jenis sampah, volume timbunan, sistem operasi TPA, arah angin, kelembapan, suhu, dan kondisi topografi. Namun, secara regulatif, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa jarak TPA dari permukiman perlu lebih dari 1 km dengan mempertimbangkan pencemaran lindi, bau, vektor penyakit, dan aspek sosial (Government of Indonesia, 2012).
Untuk konteks kawasan CBD, jarak lebih dari 1 km dapat dijadikan batas minimal awal, tetapi kawasan yang sangat sensitif sebaiknya ditempatkan lebih jauh. EPA Victoria (2024) menjelaskan bahwa buffer landfill dapat digunakan untuk melindungi kesehatan dan amenitas masyarakat, sedangkan untuk landfill tertentu, terutama yang menerima sampah mudah membusuk, jarak buffer dapat mencapai sekitar 1.500 m tergantung tingkat risiko bau dan hasil kajian teknis.
Dengan dasar tersebut, pembagian zona pada peta dapat ditulis sebagai berikut. Buffer Inti 0–400 m merupakan zona sangat kritis yang lebih sesuai untuk fungsi teknis TPA, pengendalian gas, sabuk hijau rapat, dan utilitas non-sensitif. Buffer Pengamanan 400–1000 m merupakan zona perlindungan aktif yang memerlukan vegetasi rapat, pengelolaan lindi, dan pembatasan aktivitas publik. Buffer Transisi 1000–1500 m merupakan zona risiko menurun tetapi tetap perlu pengawasan. Zona Aman >1500 m merupakan zona yang lebih layak untuk fungsi CBD, perkantoran, hotel, perdagangan, plaza, dan permukiman, dengan syarat kualitas udara tetap dipantau secara berkala (Government of Indonesia, 2012; EPA Victoria, 2024).
2. Arah Angin sebagai Dasar Buffer Polusi Udara
Polusi udara dari TPA tidak menyebar secara merata ke semua arah, tetapi bergerak mengikuti arah angin dominan. Karena itu, peta buffer TPA sebaiknya tidak hanya dibuat dalam bentuk lingkaran jarak, tetapi juga dalam bentuk sektor arah angin. Dalam peta Bapak/Ibu, arah angin dominan menjadi dasar untuk menentukan arah kritis penyebaran polusi udara dari TPA menuju kawasan di sekitarnya.
Pendekatan ini sesuai dengan prinsip pengendalian risiko bau, karena EPA Victoria (2024) menekankan bahwa buffer landfill berfungsi mengelola risiko pencemaran dan gangguan amenitas masyarakat, termasuk risiko bau. Dengan demikian, kawasan CBD sebaiknya ditempatkan pada sisi yang lebih aman dari arah kritis sebaran polusi udara, bukan pada koridor utama pergerakan bau dan gas landfill (EPA Victoria, 2024).
3. Sumber Polusi Udara dari TPA
Sumber utama polusi udara TPA berasal dari pembusukan sampah organik, area timbunan aktif, kolam lindi, aktivitas bongkar muat sampah, kendaraan pengangkut, serta pelepasan gas landfill. Gas landfill umumnya merupakan hasil dekomposisi bahan organik dan mengandung metana serta karbon dioksida sebagai komponen utama, disertai gas lain dalam jumlah kecil seperti amonia, sulfida, hidrogen sulfida, dan senyawa organik non-metana (ATSDR, 2001; U.S. EPA, 2025a).
Hidrogen sulfida atau H₂S dan amonia atau NH₃ penting diperhatikan karena keduanya sering dikaitkan dengan bau menyengat dari fasilitas persampahan. Studi risiko kesehatan di sekitar TPA Piyungan menunjukkan bahwa H₂S dan NH₃ berasal dari dekomposisi anaerobik sampah dan dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar apabila paparannya tidak dikendalikan (Mulasari et al., 2021).
4. Pengendalian dari Sumber TPA
Pengendalian polusi udara harus dimulai dari sumbernya. Area timbunan aktif perlu dibuat sekecil mungkin, sampah harus dipadatkan, dan penutupan harian perlu dilakukan untuk mengurangi pelepasan bau dan gas. Landfill modern pada prinsipnya harus dirancang, dioperasikan, dan dipantau agar memenuhi ketentuan lingkungan serta melindungi lingkungan dari kontaminan yang mungkin terdapat dalam aliran sampah (U.S. EPA, 2025b).
Selain penutupan sampah, pengelolaan lindi juga penting karena lindi yang tergenang dan bersifat anaerob dapat menjadi sumber bau tambahan. Dalam konteks regulasi Indonesia, pengolahan lindi merupakan bagian dari sistem pemrosesan akhir sampah sehingga TPA tidak boleh hanya menjadi tempat penimbunan, tetapi harus dilengkapi sistem pengendalian pencemaran (Ministry of Public Works, 2013).
5. Penangkapan Gas Landfill
Gas landfill perlu ditangkap agar tidak keluar bebas ke atmosfer dan kawasan sekitar. Sistem penangkapan gas dapat dilakukan melalui pipa vertikal dan horizontal yang dipasang pada timbunan sampah, kemudian gas dialirkan ke sistem pembakaran terkendali atau dimanfaatkan sebagai energi apabila volumenya memadai. Menurut U.S. EPA (2025a), gas landfill merupakan produk alami dari dekomposisi bahan organik di landfill dan sebagian besar tersusun dari metana serta karbon dioksida.
Pengendalian gas juga penting dari sisi perubahan iklim karena metana merupakan gas rumah kaca yang kuat. Temuan terbaru menunjukkan bahwa landfill dapat menjadi sumber emisi metana yang signifikan dan sebagian emisi dapat berlangsung persisten apabila sistem penangkapan gas tidak efektif (Reuters, 2024). Oleh sebab itu, kawasan CBD di sekitar TPA harus dilindungi tidak hanya dari bau, tetapi juga dari risiko emisi gas landfill yang tidak terkendali.
6. Biofilter dan Biocover
Biofilter merupakan salah satu teknologi yang direkomendasikan untuk mengurangi bau dan senyawa organik volatil dari fasilitas pengelolaan sampah. Prinsipnya adalah mengalirkan udara berbau melalui media berpori seperti kompos, tanah, serbuk kayu, atau campuran bahan organik, sehingga mikroorganisme di dalam media dapat menguraikan senyawa penyebab bau. Pachaiappan et al. (2022) menjelaskan bahwa teknologi biofiltrasi banyak digunakan untuk menghilangkan senyawa organik volatil dan polutan udara tertentu melalui proses biologis.
Selain biofilter, biocover dapat digunakan pada area timbunan yang sudah tidak aktif. Biocover bekerja sebagai lapisan penutup biologis yang membantu oksidasi metana dan penguraian senyawa berbau sebelum lepas ke atmosfer. Pendekatan biologis ini cocok diterapkan pada zona buffer inti karena lebih ekologis dan dapat dikombinasikan dengan sabuk hijau, drainase lindi, serta penangkapan gas landfill (Pachaiappan et al., 2022; U.S. EPA, 2025a).
7. Sabuk Hijau dan Tanaman Pengendali Polusi Udara
Sabuk hijau berfungsi sebagai penghalang fisik, penyaring debu, pengarah angin, pengendali suhu mikro, dan penahan partikel udara. Pada kawasan sekitar TPA, sabuk hijau sebaiknya dibentuk berlapis, bukan hanya satu baris pohon. Kombinasi pohon tinggi, pohon sedang, semak, perdu, rumput, dan tanaman penutup tanah dapat membantu menahan debu dan mengurangi sebaran polusi secara pasif (Sukmaningrum et al., 2020).
Jenis tanaman yang dapat digunakan adalah tanaman bertajuk rapat, berdaun lebar atau kasar, tahan panas, tahan kondisi lahan marginal, dan mampu tumbuh cepat. Untuk lapisan pohon tinggi dapat digunakan trembesi, mahoni, angsana, beringin, dan ketapang kencana. Untuk penghalang visual dan pemecah angin dapat digunakan glodokan tiang, bambu, cemara, dan pucuk merah. Untuk lapisan bawah dapat digunakan soka, teh-tehan, bougenville, vetiver, dan rumput gajah mini. Pemilihan vegetasi berlapis penting karena efektivitas sabuk hijau dipengaruhi oleh kerapatan, struktur tajuk, dan kombinasi tanaman (Sukmaningrum et al., 2020).
8. Danau Buatan, Kolam Retensi, dan Rain Garden
Danau buatan, kolam retensi, dan rain garden dapat mendukung buffer TPA, tetapi bukan sebagai penghilang bau utama. Fungsi utamanya adalah menahan limpasan air hujan, mengurangi debu permukaan, menjaga kelembapan mikro, dan menjadi bagian dari sistem lanskap pengendali lindi setelah lindi diolah. Constructed wetland telah digunakan untuk mengolah berbagai jenis limbah cair, termasuk lindi landfill, dan menunjukkan kemampuan yang cukup baik dalam menurunkan polutan (Saeed et al., 2020).
Namun, lindi mentah tidak boleh langsung dialirkan ke danau atau kolam terbuka karena dapat menghasilkan bau baru dan mencemari air permukaan. Sistem yang lebih aman adalah pengolahan berlapis melalui kolam anaerobik, kolam fakultatif, aerasi, wetland buatan, filtrasi, dan pemantauan kualitas air. Mishra et al. (2023) menjelaskan bahwa constructed wetland dapat digunakan dalam pengolahan lindi karena meniru proses alami lahan basah untuk menurunkan polutan.
9. Larutan Kimia dan Bio-Enzim Penghilang Bau
Larutan penghilang bau, bio-enzim, atau effective microorganisms dapat digunakan sebagai pengendalian tambahan pada area bongkar sampah, timbunan aktif, kolam lindi, dan titik bau kuat. Chen et al. (2003) menunjukkan bahwa penyemprotan Natural Effective Microorganisms Enzyme pada landfill di Taiwan digunakan untuk menurunkan bau, NH₃, H₂S, metil merkaptan, dan jumlah lalat.
Walaupun demikian, larutan kimia atau bio-enzim tidak boleh dijadikan solusi tunggal. Metode ini harus dipadukan dengan penutupan sampah harian, pemilahan sampah organik, pengolahan lindi, penangkapan gas, dan biofilter. Penggunaan bahan kimia yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan pencemaran sekunder, sehingga aplikasinya perlu berbasis dosis, titik sumber, dan pemantauan lapangan (Chen et al., 2003; Pachaiappan et al., 2022).
10. Pengurangan Sampah Organik dari Hulu
Pengendalian polusi udara TPA tidak akan efektif jika sampah organik basah terus masuk dalam jumlah besar. Sampah organik merupakan sumber utama pembentukan lindi, metana, dan bau karena mengalami pembusukan anaerobik. Oleh karena itu, pemilahan sampah dari sumber, komposting, biodigester, dan pengolahan sampah pasar perlu dilakukan sebelum residu masuk ke TPA (U.S. EPA, 2025a; ATSDR, 2001).
Untuk kawasan CBD, strategi ini sangat penting karena CBD menghasilkan sampah organik dari hotel, restoran, pusat kuliner, pasar modern, perkantoran, dan pusat perdagangan. Jika sampah organik CBD dikelola melalui kompos, biodigester, maggot/BSF, atau bank sampah organik, maka beban TPA berkurang dan potensi polusi udara dari proses pembusukan juga dapat ditekan.
11. Monitoring Kualitas Udara
Buffer harus dilengkapi sistem pemantauan kualitas udara. Parameter yang perlu dipantau meliputi H₂S, NH₃, CH₄, CO₂, VOC, PM2.5, PM10, suhu, kelembapan, arah angin, dan kecepatan angin. Titik pemantauan perlu ditempatkan pada pusat TPA, batas 400 m, 1000 m, 1500 m, serta kawasan CBD agar pola sebaran polusi udara dapat dianalisis secara spasial.
Monitoring diperlukan karena risiko TPA sangat dipengaruhi oleh kondisi harian seperti arah angin, suhu, kelembapan, curah hujan, dan aktivitas operasional. EPA Victoria (2024) menekankan bahwa buffer landfill berkaitan dengan pengelolaan risiko terhadap kesehatan dan amenitas masyarakat, sehingga kajian risiko dan pemantauan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penggunaan lahan di sekitar TPA.
Penutup
Buffer pengendalian polusi udara akibat TPA di kawasan CBD harus dilihat sebagai instrumen perlindungan ruang. Buffer bukan sekadar jarak kosong, tetapi sistem ekologis dan teknis yang menggabungkan jarak aman, arah angin, sabuk hijau, pengolahan lindi, penangkapan gas, biofilter, kolam retensi, serta monitoring kualitas udara.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan CBD tetap dapat diarahkan pada zona yang lebih aman, terutama Zona Aman >1500 m, sedangkan zona 0–400 m, 400–1000 m, dan 1000–1500 m difungsikan sebagai ruang kendali, ruang pengamanan, dan ruang transisi. Pembagian ini dapat diperkuat dengan dasar regulasi Indonesia tentang jarak TPA terhadap permukiman dan pedoman internasional tentang buffer landfill untuk perlindungan kesehatan serta kenyamanan masyarakat (Government of Indonesia, 2012; EPA Victoria, 2024).
Pustaka
Agency for Toxic Substances and Disease Registry. (2001). Landfill gas basics. U.S. Department of Health and Human Services.
Chen, S. J., Hsieh, L. T., Hwang, P. S., & Lin, K. L. (2003). Abatement of odor emissions from landfills using natural effective microorganisms enzyme. Aerosol and Air Quality Research.
Environment Protection Authority Victoria. (2024). Landfill buffer guideline. EPA Victoria.
Government of Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ministry of Public Works. (2013). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Mishra, S. K., et al. (2023). Constructed wetland for landfill leachate treatment. IWA Publishing.
Pachaiappan, R., et al. (2022). A review on biofiltration techniques. Journal/PMC indexed review article.
Reuters. (2024). Aerial surveys show U.S. landfills are major source of methane emissions.
Saeed, T., et al. (2020). Constructed wetlands for landfill leachate treatment: A review. Ecological Engineering.
Sukmaningrum, P. S., et al. (2020). The challenge and the impact of green belt as an air pollution control. International Journal of Innovation, Creativity and Change.
U.S. Environmental Protection Agency. (2025a). Basic information about landfill gas.
U.S. Environmental Protection Agency. (2025b). Basic information about landfills.
Komentar
Posting Komentar